Abstract: This article is aimed at exploring smuggling phenomenon and black market in South Kalimantan in the 19th century. The phenomenon can be described because its source or historical data is available. The source or data is in the form of text-books and manuscripts. Based on historical methods, the smugging and black market phenomenon in South kalimantan in 19th century addition to economical factor, geographical condition of South Kalimantan, especially in waters areas, was also said as the determining factor on the phenomenon.
Key words: smuggling, black market, and water area
PENGANTAR
Salah satu kesultanan yang pernah eksis dan berpengaruh di pulau Kalimantan (Borneo) antara Abad XVI dan XIX adalah kesultanan Banjarmasin. Pusat pemerintahannya di pulau terbesar ketiga di dunia itu berada di bagian selatan. Pengaruh kekuasaannya hampir meliputi gabungan seluruh wilayah yang saat ini dikenal sebagai provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Berdasar catatan sejarahnya klaim kesultanan itu mengenai luas wilayah kekuasaannya bahkan meliputi juga beberapa daerah yang pada saat ini merupakan bagian daerah provinsi Kalimantan Barat.
Meskipun demikian, yang dianggap sesuai realitas historisnya dan menjadi kesepakatan banyak sejarawan, baik dari dalam maupun luar negeri, bahwa kesultanan Banjarmasin mempunyai pengaruh kekuasaan hingga ke seluruh wilayah Kesultanan Kotawaringin di sebelah Barat dan Kesultanan Kutai di sebelah Timur. Wilayah seluas itulah yang pada saat Belanda berhasil menguasai Kesultanan Banjarmasin pada awal Abad XIX kemudian disebut sebagai daerah Karesidenan Zuid- en Oosterafdeeling van Borneo. Berdasar alasan teknis, baik wilayah yang disebut Kesultanan Banjarmasin maupun Zuid- en Oosterafdeeling van Borneo, pada kesempatan ini cukup disebut sebagai wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam konteks tulisan ini yang dimaksud wilayah Kalimantan Selatan termasuk juga wilayah perairannya. Wilayah perairan yang dimaksudkan meliputi beberapa bentuk perairan yang digunakan sebagai jalur-jalur lalu lintas perhubungan dan pengangkutan air. Bentuk perairan itu meliputi sungai, danau, terusan, perairan pantai, dan selat. Kondisi geografislah yang memungkinkan wilayah perairan Kalimantan Selatan itu dimanfaatkan oleh penduduknya sebagai tempat terselenggaranya aktivitas pelayaran. Sesuai dengan sifatnya maka pelayaran di wilayah perairan semacam itu terbatas dan disebut dengan pelayaran sungai (inland navigation). Akan tetapi, pelayaran ini terhubung dengan aktivitas pelayaran yang lebih luas yang bersifat inter-insuler atau pelayaran laut.
Dua aktivitas pelayaran itu terkait erat dengan aktivitas perekonomian atau perdagangan. Letak dan kondisi geografi merupakan faktor penting memungkinkan penduduk Kalimantan Selatan sejak Abad XVII terlibat aktif dalam kegiatan pelayaran perdagangan, baik secara regional maupun internasional. Dalam kaitan inilah sejarah wilayah Kalimantan Selatan juga diwarnai oleh berlangsungnya peristiwa-peristiwa penyelundupan (smok’kelen) dan perdagangan gelap (smok’kelhandel).
Tulisan ini tidak lain sebagai sebuah upaya mengungkapkan peristiwa-peristiwa penyelundupan dan perdagangan gelap yang berlangsung di wilayah Kalimantan Selatan pada Abad XIX. Mengapa peristiwa “ilegal” semacam itu tampak sebagai bagian inheren dalam kehidupan perekonomian di wilayah itu merupakan pertanyaan pokok yang coba dijawab dan dijelaskan dari sisi sejarahnya. Pengungkapannya dimungkinkan karena sumber-sumber historis mengenai hal itu cukup tersedia, terutama dalam bentuk pustaka dan manuskrip berasal dari Abad XIX.
ASPEK KEAMANAN
Sejak pertengahan Abad XVIII, wilayah Kesultanan Banjarmasin tampaknya telah menjadi daerah antara bagi berlangsungnya praktik-praktik perdagangan ilegal. Pedagang Cina dan Banjar di situ secara bersama seringkali dianggap oleh pihak Belanda telah menjalankan transaksi secara diam-diam antarmereka dan kepada pedagang lainnya di daerah Tatas. Tindakan itu tentu saja merupakan transaksi ilegal karena tidak sesuai ketentuan-ketentuan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat antara pihak Kesultanan Banjarmasin dan Kompeni Belanda. Dengan kata lain, bahwa telah secara bersama para pedagang Banjar dan Cina berkolusi menjalankan perdagangan gelap. Dalam hal semacam itu tentunya barang dagangan yang mereka tukarkan, baik yang masuk maupun keluar merupakan barang selundupan (smok’kelgoed).
Para pedagang di Banjarmasin sering mempunyai persediaan lada yang banyak, namun mereka tidak bersedia menyerahkannya kepada pihak kompeni sebagaimana seharusnya. Dalam porsi yang besar mereka memilih menyerahkan ladanya kepada pedagang dari daerah lain. Prosesnya melalui perahu-perahu sungai penuh lada milik pedagang Banjar secara sembunyi-sembunyi dialih-muatkan ke kapal-kapal dagang dari daerah Nusantara lainnya yang kemudian mengangkutnya ke Jawa Timur, Trengganu atau pun Makassar. Beberapa pedagang Cina yang berani, bahkan nekad mengirimkan muatan lada ilegalnya dengan kapal-kapal kecil langsung ke Batavia. Di sini mereka menjualnya dengan harga 6,25 real per pikul kepada para pedagang Jawa. Sekembalinya, mereka membawa sejumlah besar pakaian India, opium dan barang-barang Eropa untuk dijual kepada penduduk Kalimantan Selatan. (Goh Yoon Fong, 1969 : 226)
Permintaan bantuan kemiliteran dari pihak Kesultanan Banjarmasin kepada pihak Belanda maupun Inggris misalnya, seringkali terkesan “memaksa”. Sesungguhnya permintaan semacam itu tidak sekadar guna menghadapi dan upaya mengembalikan daerah-daerah bawahan kesultanan itu yang hendak melepaskan diri, melainkan karena berlangsungnya upaya-upaya penyelundupan, perdagangan gelap dan seringnya terjadi perompakan di wilayah perairan Kalimantan Selatan. Pihak kesultanan menganggap mitra dagang Eropanya memiliki kemampuan militer dan didukung oleh perlengkapan yang cukup modern untuk mengatasi persoalan keamanan di wilayahnya.
Terbilang dalam berderajat ‘negatif’ pula dalam persoalan keamanan adalah peristiwa pencurian kayu, terutama kayu ulin, yang terus menerus dilakukan oleh orang Bugis dan Makassar, terutama di daerah bagian pantai Selatan dan Timur. Istilah “pencurian kayu”, yang juga digunakan M. Idwar Saleh (t.t) dan Baharuddin Lopa (1982) dalam masing-masing karyanya, tentu bisa dikategorikan sebagai suatu tindak penyelundupan telah dilakukan orang-orang Bugis dan Makassar, atau bila terjadi dalam bentuk kekerasan berupa perampasan untuk konteks ini berarti telah terjadi perompakan. Dalam kaitan itulah Castellein (dalam Idwar Saleh, t.t) menyatakan “hidup dalam permusuhan terus menerus selama beberapa abad antara orang Banjar dan Bugis-Makassar”, selain permusuhan juga disebabkan oleh faktor lain.
Dalam hal permintaan bantuan keamanan pihak Sultan Banjarmasin kepada Belanda secara jelas misalnya tertuang dalam Kontrak tahun 1817 pasal 2, bahwa Belanda memberikan bantuan keamanan terhadap seluruh wilayah kekuasaan Banjarmasin. Pada pasal 4 menyebutkan bahwa pihak Belanda bersama-sama pihak kesultanan melindungi keamanan di wilayah perairan sungai dan pantai berikut kapal-kapal dan perahu-perahu yang berlalu lintas di atasnya. Jelaslah dari kedua pasal dalam Kontrak 1 Januari 1817 itu sebagai upaya guna memberikan rasa aman dalam arti luas serta jaminan bagi lancarnya pelayaran sungai di kawasan Kalimantan Selatan pada waktu itu.
Tidak jarang karya dengan informasi historis menyebut daerah Kalimantan Selatan merupakan daerah subur bagi praktik perdagangan gelap dan berlangsung terus-menerus sepanjang abad. Berbagai pihak menyatakan tindakan itu dan kasus-kasus penyelundupan sangat marak berlangsung di daerah itu. Berbagai komoditas memang tampaknya dapat dengan mudah ke luar dan masuk secara ilegal di sana. Dampaknya sedikit banyak barang berikut harganya sulit dikontrol oleh pihak pemerintah (Belanda) maupun kesultanan. Para penyelundup dan pelaku perdagangan gelap dapat dengan leluasa beraksi karena pada dasarnya Kalimantan Selatan relatif merupakan daerah terbuka. Pengertiannya di sini terkait dengan faktor geografinya, terutama yang dimaksudkan karena banyaknya jalur air yang memungkinkan dalam operasinya para penyelundup dan pelaku perdagangan gelap tidak terpantau pihak pemerintah. Bukan semata lemahnya sistem keamanan dan longgarnya pengawasan, melainkan karena keadaan geografi daerah itu sangat sukar untuk melaksanakan pengawasan keamanan secara efektif dan menyeluruh.
Garis perairan pantai Kalimantan Selatan pada masa itu sekitar 3000 km merupakan tempat banyak sungai besar dan kecil bermuara. Di samping itu, terdapat jalur-jalur air saling berhubungan, baik antaranak sungai maupun karena dihubungkan oleh terusan. Keadaan geografi lainnya, yaitu terdapat daerah kepulauan baik yang berpenghuni maupun tidak, serta yang spesifik terdapatnya pulau-pulau kecil tak berpenghuni di sungai besar seperti Barito dan Mahakam. Oleh karena itu, operasi penyelundupan dan perdagangan gelap tidak saja dilakukan di tempat yang jauh dari pusat kekuasaan, tetapi juga di lingkungan yang dekat pusat kekuasaan Banjarmasin yang justeru paling marak. Perahu-perahu yang menjalankan praktik illegal mudah sekali bersembunyi, berlindung, lari dan menghilang dari upaya-upaya penangkapan oleh kapal-kapal patroli pihak kesultanan maupun pemerintah Belanda. (Bandingkan pula pada Republik Indonesia, Kalimantan, 1953: 160)
Berdasarkan perjanjian (kontrak) telah disepakati suatu kerjasama antara pihak Kesultanan Banjarmasin dan pihak Belanda untuk masalah keamanan wilayah, dengan masing-masing menyediakan perahu atau kapalnya untuk secara bersama melakukan patroli terhadap tindakan-tindakan ilegal di daerah perairan Kalimantan Selatan. Meskipun demikian, hal itu belum menjamin surutnya praktik penyelundupan dan perdagangan gelap di sana. Di samping faktor geografi, penyebab maraknya praktik ilegal itu juga ditentukan oleh faktor manusianya. Para pelaku tidak jarang ternyata bukan dari kalangan pedagang biasa. Sebagian peristiwa tindak ilegal itu justeru melibatkan kepala-kepala pribumi setempat dan dari kalangan istana sendiri.
RATU KEMALA SARI DAN GARAM
Peristiwa mencolok misalnya dalam soal komoditas garam. Kasus yang terjadi tahun 1849 – 1850 bukanlah peristiwa kecil sebab menyangkut garam illegal dalam porsi besar. Sepanjang waktu itu pemerintah Belanda berhasil menyita garam yang coba didatangkan ke Banjarmasin secara ilegal oleh sedikitnya delapan perahu Bugis. Kasus itu teristimewa karena diduga melibatkan seorang wanita yang memiliki kedudukan terhormat di lingkungan istana Banjarmasin, Ratu Kemala Sari. Selain sebagai bangsawan, Ratu Kemala Sari adalah wanita usahawan yang bergerak di bidang perdagangan. Salah satu usaha penting perdagangannya yang sejak lama telah ia jalankan adalah perdagangan garam. Sumber kolonial mencatat, bahwa salah satu agenda tugas pemerintah Hindia Belanda di Kalimantan Selatan yang terberat menyangkut persoalan Ratu Kemala Sari dengan aktivitas perdagangan garamnya yang sukar diselesaikan. (BZO No. 553, dan BKI No. 4, p. 209)
Garam merupakan persoalan cukup menarik dalam sejarah Kalimantan Selatan, terutama karena dapat diajukan pertanyaan mengapa garam menjadi komoditas perdagangan gelap dan barang selundupan? Dalam Abad XIX, garam ternyata bukan jenis komoditas kebutuhan sehari-hari yang mudah didapatkan penduduk di wilayah Kalimantan Selatan, apalagi dengan harga murah. Bukan karena ketiadaan garam atau kurangnya persediaan di daerah produsen yang menyebabkan langkanya garam di wilayah kesultanan Banjarmasin, melainkan lebih terletak pada adanya pembatasan-pembatasan impor garam ke wilayah itu yang diterapkan pemerintah kolonial Belanda. Konsekuensi dari dua keadaan itu (geografi dan ekonomi politik) menjadikan garam sebagai salah satu jenis komoditas perdagangan gelap dan penyelundupan yang berharga dan sangat menguntungkan pelakunya. Garam dari daerah produsen seperti Jawa, Madura dan Sulawesi pada dasarnya cukup tersedia, sedangkan di lain pihak, daerah Kalimantan Selatan sebagai salah satu potensi pasarnya dibatasi, menyebabkan upaya penyelundupan komoditas itu tak terhindarkan. Dua situasi itu bersama-sama kondisi geografi Kalimantan Selatan kondusif bagi upaya-upaya penyelundupan dan terbentuknya perdagangan gelap.
Pembatasan impor garam oleh pemerintah Belanda pada waktu itu sama sekali tidak realistis dan jelas-jelas tidak mengacu kepada kepentingan rakyat kebanyakan. Beleid pemerintah dengan pembatasan impor yang ketat terhadap garam sengaja dijalankan guna menjaga stabilitas harga garam agar tetap tinggi, dan atas dasar monopoli pemerintah guna mendapatkan sebesar-besarnya keuntungan. Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya Publikasi 11 Maret 1823 pemerintah pusat di Batavia. Pada tahun 1850-an harga resmi dipatok pemerintah setempat f.7 per pikul. Kenyataan ini direspon oleh beberapa pedagang secara negatif dengan praktik penyelundupan dan dipasarkan secara gelap. Kelangkaan persediaan garam yang berlangsung di wilayah Kalimantan Selatan dengan demikian menyulut gairah beberapa pedagang untuk memasok garam secara illegal. Bila berhasil, garam bisa dijual dengan harga tinggi dan tentu akan sangat menguntungkan.
UPAYA ATASI TINDAKAN ILEGAL DI WILAYAH PERAIRAN
Sejak Abad XVIII Belanda merasakan dan menghadapi keadaan semakin maraknya upaya-upaya penyelundupan dan berlangsungnya perdagangan gelap di sekitar sungai-sungai kecil dan sepanjang pantai Kalimantan Selatan (Goh Yoon Fong, 1969 : 224-225). Sejak waktu itu pula pihak Belanda bersama-sama Kesultanan Banjarmasin membuat perjanjian-perjanjian yang di dalamnya memuat pasal-pasal menyangkut bidang keamanan di wilayah perairan Kalimantan Selatan. Pasal-pasal mengenai bidang keamanan itu bertahan, bahkan selalu dikembangkan sesuai keadaan sampai pada saat dibubarkannya Kesultanan Banjarmasin tahun 1860. Meskipun telah ada kesepakatan di bidang keamanan dan diimplementasikan, bukan berarti tindak penyelundupan dan perdagangan gelap dapat diatasi sepenuhnya. Praktik illegal itu terus berlangsung sehingga menjadi bagian inheren dari sejarah perdagangan di Kalimantan Selatan. Tidak dapat dimungkiri pada sepanjang Abad XIX, bahkan dari waktu sebelum itu, penyelundupan dan perdagangan gelap merupakan persoalan pelik berkepanjangan di wilayah Kalimantan Selatan. Di samping hal yang telah dikemukakan, menurut van der Kemp faktor penyebab lain juga karena tingginya pajak ekspor (Van der Kemp, 1919 : p. 182).
Upaya-upaya antisipatif terhadap aksi ilegal selalu dijalankan pihak pemerintah. Di samping di daerah perairan sungai, di wilayah perairan pantai juga merupakan tempat subur berlangsungnya tindak ilegal semacam itu. Pada tanggal 18 Oktober 1846 misalnya pernah terlihat oleh penduduk Pagatan kapal Mourga meninggalkan pulau Sewangi. Kapal patroli pemerintah Belanda ini sedang menjalankan tugas rutin pengawasan terhadap kemungkinan berlangsungnya tindak penyelundupan, transaksi perdagangan gelap dan aksi perompakan di daerah perairan pantai Kalimantan Selatan.
Pulau Sewangi merupakan pulau kecil terletak tepat berhadapan dengan muara sungai dan perkampungan Pagatan, sekitar 2,5 km. Pulau itu tidak berpenghuni, sebagaimana banyak pulau kecil lainnya di daerah ini, dan dinilai kurang potensial, kecuali berdasarkan suatu laporan bahwa pernah sebuah kapal Singapura singgah di situ mencari kayu dan buaya. Langkah yang dilakukan kapal dari Singapura itu besar kemungkinannya merupakan cara illegal yang tidak terpantau oleh pihak pemerintah Belanda. Di lingkungan perairan pantai, Pagatan dan Pulau Laut merupakan daerah kepulauan. Banyak terdapat pulau kecil di sana yang tidak berpenghuni dan merupakan salah satu tempat subur bagi aksi-aksi penyelundupan bahkan perompakan. Keadaan geografinya menyulitkan bagi upaya keamanan dan sebaliknya sangat disukai para pelaku tindak illegal di wilayah perairan (BZO No. 265).
Upaya-upaya dan perhatian pemerintah Belanda terhadap aksi-aksi illegal di daerah perairan Kalimantan Selatan tercermin pula pada hal-hal berikut. Pada 16 Juli 1835, Residen yang berkuasa ketika itu mengeluarkan keputusan yang menetapkan untuk urusan penerimaan cukai ekspor – impor dipegang oleh Letnan I Huisman. Residen menegaskan pula dalam keputusannya agar pejabat itu meningkatkan pengawasan di perairan dan segera melaporkan setiap hasil pengawasannya. Selain itu, surat Residen No. 71 tertanggal 7 Agustus 1835 intinya meminta percepatan kepada pimpinan proyek bagi penyelesaian pembangunan pos militer (pengawasan) van Thuijl (BZO No. 372).
Hal yang sangat penting pula adalah surat No. 674 tertanggal 7 Agustus 1839 dari Panglima Pertama Pemerintah Hindia Belanda, yaitu pimpinan tertinggi yang mempunyai kewenangan terhadap masalah pelayaran sipil di seluruh wilayah Hindia Belanda, kepada residen. Surat itu diterima residen pada tanggal 24 Agustus dan segera menindak-lanjuti isinya dengan meminta jajaran militer di wilayahnya meningkatkan upaya-upaya pengawasan di daerah perairan Kalimantan Selatan. Hal itu perlu segera dilakukan guna menghindari dan memperkecil kemungkinan terjadinya aksi-aksi illegal seperti penyelundupan dan perdagangan gelap, juga perompakan yang menunjukkan gejala peningkatan (BZO No. 387).
PENUTUP
Aspek-aspek penting menyangkut masalah penyelundupan dan perdagangan gelap di wilayah Kalimantan Selatan pada Abad XIX meliputi faktor geografi, ekonomi dan politik. Upaya pemerintah Belanda meningkatkan pengawasan di daerah perairan Kalimantan Selatan di antaranya membangun benteng atau pun pos pengawasan di Muara Banjar dan van Thuijl (Muara Mantuil). Sejak awal Abad XIX juga telah dibangun benteng militer Belanda di Tabonio. Dalam kaitan itu, Residen W. Bloem dalam kesempatan laporannya kepada Gubernur Jenderal, menyatakan bahwa proyek pembangunan Benteng Tabonio yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Komisaris Beockholtz, tahun 1802 telah dimulai pengerjaannya dan diperkirakan dapat diselesaikan pada tahun 1805. Biaya proyek itu mengalami perubahan menjadi f. 1.462,6 dari sebesar 300 ringgit sebagaimana yang ditetapkan Boeckholtz berdasarkan surat No. 3 tertanggal 10 Oktober 1803 (BZO No. 38).
Antara penyelundupan dan perdagangan gelap merupakan dua hal yang sesungguhnya tidak saja paralel tetapi sebagai satu kesatuan kegiatan ilegal di sektor perdagangan. Sifat ilegalnya bisa jadi merupakan sisi muram dari sejarah Kalimantan Selatan yang lebih luas. Justeru dari hal itu merupakan pelajaran penting bagi generasi penerus dalam menata masa depannya menjadi lebih baik